![]() |
| www.Google.com |
Gubugeinyong - Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak mulai memeriksa secara khusus empat jaringan perusahaan internet
raksasa dunia yang berbasis di Singapura. Empat unit usaha yang
beroperasi di Tanah Air ini terindikasi mengemplang pajak, antara lain
Twitter Asia Pacific PTE LTD, PT Google Indonesia, Facebook Singapore
PTE LTD dan PT Yahoo Indonesia.
Menteri
Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, banyak sekali
perusahaan asing di Indonesia yang tidak pernah menyetor pajak dengan
segala macam dalih, salah satunya tidak mendaftarkan diri sebagai Bentuk
Usaha Tetap (BUT).
"Tidak
melaporkan usahanya sebagai BUT untuk menghindari penghasilan kantor
pusat di luar negeri ditarik menjadi penghasilan di negara sumber, dalam
hal ini penghasilan yang diperoleh di Indonesia," tegasnya dalam
Konferensi Pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rau (6/4/2016).
Sementara
itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi
mengungkapkan, Google, Yahoo, Facebook dan Twitter begitu banyak meraup
pundi-pundi uang atau omzet dari jasa periklanan di Indonesia. Empat
unit usaha tersebut merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan yang
berbasis di Singapura.
"Seharusnya
mereka membayar pajak di Indonesia atas penghasilan badan yang
diperoleh. Hampir seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambangan Nilai (PPN) termasuk PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak
luar negeri," ucapnya.
Sementara
Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad
Hanif menyebut, mereka tidak memenuhi ketentuan membayar pajak. Meski
ada jenis pajak yang mereka bayarkan.
"Google,
Facebook, Twitter dan Yahoo bayar pajak, tapi cuma PPh Pasal 21 dan 23
untuk orang lain, seperti karyawannya. Tapi untuk PPh Badan, tidak bayar
sama sekali," tegas Hanif.
Sayangnya
ketika dikonfirmasi mengenai potensi pajak yang selama ini harus
dibayarkan dari 4 perusahaan tersebut, Hanif belum menghitungnya.
"Belum
bisa dihitung berapa jasa iklannya yang selama ini masuk dan pajaknya.
Sekarang kita sedang meneliti dan memeriksa atas kewajiban perpajakan
mereka," katanya.

Belum ada tanggapan untuk "Kemenkeu Periksa Facebook dan Google"
Post a Comment